Opini
Oleh : Julia Maulana, STr . Kes
(Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala)
Stunting, sebagai manifestasi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi kronis, telah lama menjadi masalah kesehatan utama di Indonesia. Namun, di Aceh Timur, tantangan ini dihadapi dengan kompleksitas berlapis. Di wilayah yang kaya akan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas (migas), ironisnya masyarakat justru bergulat dengan dampak sampingan dari eksploitasi pencemaran limbah migas. Krisis ini memaksa kita untuk mendefinisikan ulang stunting bukan hanya sebagai masalah piring makan, melainkan sebagai kegagalan lingkungan dan perilaku. Peran Ibu Bupati, yang memimpin Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), harus bergeser dari fokus sektoral menjadi seorang arsitek perubahan perilaku dan penggerak advokasi lingkungan, sekaligus memimpin masyarakat memutus rantai stunting di tengah ancaman keracunan ini.
Secara ilmiah, stunting dipicu oleh dua faktor utama, intervensi spesifik (kurangnya asupan gizi) dan intervensi sensitif (penyakit dan lingkungan yang tidak sehat). Di Aceh Timur, limbah migas menciptakan jalur keracunan yang memperburuk faktor sensitif secara drastis. Limbah yang mencemari sumber air tanah dan sungai menimbulkan risiko ganda: pertama, kandungan toksik zat kimia yang mengganggu perkembangan janin dan balita; kedua, pencemaran ini merusak kualitas air yang digunakan untuk mencuci, memasak, dan minum. Penggunaan air tercemar untuk kebersihan memicu infeksi gastrointestinal berulang, seperti diare kronis, yang merusak lapisan usus halus anak (environmental enteropathy). Akibatnya, nutrisi dari makanan sekalipun sudah cukup menjadi sia-sia karena tidak dapat diserap. lingkungan yang beracun menghancurkan efektivitas gizi yang telah diberikan. Oleh karena itu, langkah pertama Ibu Bupati adalah mengakui dan memasukkan ancaman limbah ini ke dalam peta risiko stunting daerah.
Limbah minyak, baik dari proses eksplorasi maupun pembuangan ilegal, mengandung zat kimia berbahaya yang mencemari tanah dan, yang paling kritis, sumber air tanah dan permukaan. Penggunaan air tercemar untuk kebutuhan domestik—minum, memasak, dan mencuci peralatan makan secara langsung, Hambatan Perkembangan Kontaminasi racun non-organik secara langsung mengganggu perkembangan janin dan balita, menumpuknya racun dalam tubuh yang melemahkan sistem imun.
Oleh karena itu, upaya penurunan stunting di Aceh Timur harus menargetkan Faktor Sensitif berupa perbaikan lingkungan dan perubahan perilaku, bukan hanya Faktor Spesifik berupa pemberian makanan tambahan.
Integrasi Data dan Narasi ibu Bupati harus mengarahkan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengintegrasikan data kasus stunting dengan peta zona pencemaran limbah migas. Ini memungkinkan narasi edukasi yang spesifik, transparan, dan dapat dipercaya masyarakat, bahwa “stunting di desa kita tidak hanya karena kurang makan, tapi karena air sumur kita sakit.”
Sebagai pemimpin TPPS, langkah awal adalah mengatasi Faktor Predisposisi (pengetahuan dan keyakinan) masyarakat yang mungkin pasrah dengan kondisi lingkungan atau belum memahami bahaya perilaku.
Ibu Bupati harus mengarahkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan terutama Tim Penggerak PKK untuk mengintensifkan edukasi higienis yang disesuaikan dengan krisis limbah. Penyampaian Pesan Ganda, Edukasi harus tegas menyampaikan bahwa bahaya limbah mengharuskan peningkatan praktik higienis. Ini bukan lagi pilihan, melainkan pertahanan hidup.
Literasi Air Aman Memberikan pelatihan praktis tentang cara mengidentifikasi air yang aman dan mengenali tanda-tanda kontaminasi (bau, warna). Menekankan bahwa Mencuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) adalah tindakan vital yang harus dilakukan secara ketat sebelum menyiapkan makanan dan menyentuh anak, karena dapat memutus jalur penularan fekal-oral yang diperparah oleh sanitasi buruk.
Edukasi Higienis sebagai Pertahanan Diri Melalui jaringan PKK hingga ke tingkat Dasawisma, beliau harus mengintensifkan edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan fokus baru survival di lingkungan tercemar. Pesan kunci harus tegas: Mencuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) adalah tindakan vital untuk memutus rantai fekal-oral yang diperkuat oleh air tercemar. Edukasi juga harus mencakup cara aman menyiapkan dan menyimpan makanan agar terhindar dari kontaminasi sisa limbah atau air sumur yang berisiko.
Edukasi tidak akan bertahan tanpa penguatan sosial. Di Aceh Timur, kekuatan budaya dan agama adalah Faktor Penguat (Reinforcing Factors) yang sangat efektif. Ibu Wakil Bupati harus menjadi jembatan antara program kesehatan dan otoritas sosial-agama. Beliau dapat Menggandeng Tokoh Agama Berkoordinasi dengan Teungku atau Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk mengintegrasikan pesan higienis dengan nilai-nilai agama. Menghubungkan konsep thaharah (kebersihan diri) dan Hablum Minannas (kesejahteraan sosial) dengan praktik CTPS dan sanitasi aman akan memberikan motivasi internal yang jauh lebih kuat bagi masyarakat Aceh.
Mewujudkan Teladan Kolektif Ibu Bupati harus memastikan Tim Pendamping Keluarga (TPK) (yang terdiri dari bidan, kader KB, dan kader PKK) bukan hanya penyuluh, tetapi juga teladan. TPK yang aktif menunjukkan praktik higienis terbaik di rumah tangga berisiko stunting akan memberikan feedback positif dan menguatkan keberlanjutan perubahan perilaku.
Tantangan terbesar Ibu Bupati adalah menciptakan Faktor Pendukung di tengah kesulitan infrastruktur dan ancaman korporasi. Ini membutuhkan koordinasi lintas sektor yang keras dan tidak populer (The PROCEED Phase)
Infrastruktur Air Bersih menggunakan otoritas TPPS untuk mendesak Dinas PUPR dan PDAM memprioritaskan anggaran untuk proyek infrastruktur air bersih yang aman dan teruji di zona merah stunting dan limbah. Ini dapat berupa pembangunan instalasi air komunal yang aman, pendistribusian air mobile secara teratur, atau subsidi filter air rumah tangga.
Penegakan Hukum dan CSR Beliau harus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan penindakan tegas dan transparan terhadap pembuangan limbah migas ilegal. Lebih jauh, Ibu Bupati harus menuntut agar program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan migas diwajibkan untuk dialokasikan pada program intervensi sensitive rehabilitasi sumber air tercemar, penyediaan sarana sanitasi layak, dan pembangunan sarana cuci tangan. Ini adalah langkah paling krusial untuk melawan keracunan secara struktural.
Kepemimpinan Ibu Bupati dalam mengkoordinasikan pencegahan stunting di Aceh Timur adalah cerminan dari tantangan pembangunan di Indonesia, tidak hanya berhadapan dengan kemiskinan dan kurangnya pengetahuan, tetapi juga dengan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh eksploitasi sumber daya. Keberhasilan beliau tidak akan diukur dari angka statistik semata, melainkan dari sejauh mana beliau mampu mengubah kebiasaan kolektif masyarakat, memberikan mereka pengetahuan untuk melindungi diri, dan menyediakan sarana yang memungkinkan perilaku higienis lestari. Dengan memimpin mandat ganda melawan stunting dan limbah migas, Ibu Bupati tidak hanya menyelamatkan generasi 1000 HPK saat ini, tetapi juga mewariskan lingkungan yang lebih sehat—sebuah fondasi penting bagi kemajuan Aceh Timur di masa depan.
Oleh : JULIA MAULANA ST.r.Kes
(Mahasiswa Prodi Megister Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran, Universitas Syiah Kuala)
Redaksi toBagoes.Aceh


