toBagoes.Aceh/Makassar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus menelusuri dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menelan anggaran negara sekitar Rp 60 miliar. Pada Kamis (20/11/2025), penyidik menggeledah kantor Gubernur Sulsel untuk mengumpulkan bukti dan dokumen terkait kasus ini.
Sadiman Pakayu, Koordinator Wilayah Sulawesi Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPA RI), menegaskan dukungannya terhadap langkah cepat penegak hukum.
“Langkah Kejati Sulsel menggeledah kantor Gubernur menunjukkan keseriusan penyidik. Dugaan keterlibatan pejabat dalam kasus pengadaan bibit nanas harus diusut tuntas agar tidak ada yang lepas dari jerat hukum,” tegas Sadiman Pakayu, Senin (24/11/2025).
Publik menunggu perkembangan penyidikan yang diharapkan mampu menegakkan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara di Sulsel.
Redaksi


