toBagoes.Aceh/Jakarta
Dugaan korupsi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023–2024 kian menjadi sorotan publik. Lambannya proses penegakan hukum mendorong Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI) menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (21/1/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan keras agar Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), turun langsung mengawasi penanganan kasus yang dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat Indramayu.
Dalam aksi itu, perwakilan massa yang dipimpin Ketua Umum BPIKPNPARI diterima oleh Kasubdit Aduan Masyarakat Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Aspirasi BPIKPNPARI diterima dengan baik dan dinyatakan akan diteruskan secara resmi kepada Jampidsus untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Ketua Umum BPIKPNPARI Tb. Rahmad Sukendar telah lebih dulu mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis (15/1/2026) guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara. Menurut Rahmad, sejak laporan pengaduan disampaikan, nyaris tidak terlihat progres signifikan dalam proses penyidikan.
“Kami melihat proses hukum berjalan sangat lamban. Ini menyangkut uang rakyat. Jangan sampai kasus ini dibiarkan menguap tanpa kepastian hukum,” tegas Rahmad di hadapan jajaran Kejati Jawa Barat.
Rahmad menilai ketidakjelasan arah penegakan hukum justru menimbulkan kecurigaan dan kegelisahan publik, sekaligus membuka ruang spekulasi adanya pembiaran atau kepentingan tertentu yang menghambat penanganan perkara.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Cahya, menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu telah masuk tahap penyidikan dan dipastikan tidak dihentikan.
“Perkara ini sudah dalam tahap penyidikan. Dalam waktu tidak lama lagi akan dilakukan penetapan tersangka,” ujar Cahya.
Namun demikian, Kejati Jabar mengakui adanya keterlambatan proses penyidikan. Alasannya, penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian keuangan negara, serta proses teknis expose perkara yang belum rampung.
Bagi BPIKPNPARI, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menunda keadilan. Aksi damai di Kejaksaan Agung menjadi sinyal peringatan agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan tidak melemah di hadapan kekuasaan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Negara tidak boleh kalah oleh koruptor,” pungkas Rahmad Sukendar.
Redaksi


