Kasus Dugaan Pungli SD Al-Kausar Langsa, Advokat “Yayasan Harus Bertanggung Jawab”.

Teks Foto: Advokad dari Law Office Muslim A Gani SH, MH, CPM & Fatners.

ToBagoes.Aceh/Langsa
Kasus dugaan pungli yang menjerat Kepala SD Swasta Al-Kausar yang kini dalam penanganan Polres Langsa, menuai sorotan publik. Pasalnya, pihak Yayasan SD swasta itu dinilai lepas tangan dan mengelak bertanggungjawab

Hal ini diungkapkan Advokad dari Law Office Muslim A Gani SH,MH,CPM and Fatners, kepada Portalnusa.com Sabtu 7 Maret 2026.

Dikatakan Muslim A Gani, Yayasan SD Swasta Al-Kautsar Kota Langsa, diduga tidak memiliki izin operasional dan tidak didukung oleh managemen yang memadai.

kasus dugaan Pungli yang menjerat Kepala SD Al-Kautsar ini, juga telah menyeret salah satu nama oknum kepolisian dalam proses hukum lanjutan .

“Dugaan Pungli yang menjerat klien kami ini yaitu Kepala SD Swasta Al-kausar, terlalu dipaksakan, dan kami sudah siap melayani tuduhan itu”, ujar Muslim A Gani.

Dikatakan, pihaknya akan memaksa semua yang terkait untuk hadir dan bertanggung jawab dihadapan hukum pada ruang sidang Pengadilan TIPIKOR di Banda Aceh nanti, jika kasus ini bergulir.

Terutama, Pimpinan Yayasan SD Swasta Al-Kausar akan kami minta pertanggungjawaban secara menyeluruh, termasuk orang yang merasa dirugikan dalam perkara dugaan pungli dimaksud.

” Jika benar dana pengembalian dari sekolah untuk Yayasan dianggap pungli, maka kami minta pihak penyidik Polres Langsa melakukan sita semua uang pengembalian sejak tiga kepala sekolah sebelumnya memimpin, dan kami minta pengurus Yayasan ditangkap karena menyimpan dan menikmati hasil pungli. Kan itu uang hasil pengembalian kepala sekolah ke pihak Yayasan,” kata Muslim.

Sebaliknya, kalau penyidik Polres Langsa tidak mengakomodir untuk memanggil dan memeriksa Ketua Yayasan SD Al-Kautsar berdasarkan KUHAP 2025, maka Muslim A Gani menegaskan akan menyampaikan keberatan dan akan “berteriak” nanti diruang sidang TIPIKOR Aceh, agar Yayasan di minta pertanggungjawabannya,” demikian Muslim A Gani.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Korupsi Pensertifikatan Tanah Adat Kaum Maboet ke KPK

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan Pungli SD Swasta Al-Kausar KotabLangsa yang menjerat Kepala Sekolah tersebut, sejak tahun 2024 telah di tangani oleh Penyidik Polres Langsa. Namun hingga kini hanya kepala sekolah saja yang terus menerus diperiksa, sementara Ketua Yayasan tidak pernah tersentuh. Padahal uang yang di duga Pungli dengan nilai ratusan juta itu, dikabarkan hingga kini masih berada di kas milik Yayasan.

Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news