toBAGOES.Aceh.COM/Aceh Tamiang
Bupati Aceh Tamiang Drs. Armia Fahmi. MH. Beserta Wakil Bupati Ismail, SH.I menghadiri kegiatan sosialisasi pembentukan Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih yang dilaksanakan di Tribun belakang Kantor Bupati Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Senin 19 -Mei -2025.
Kegiatan ini di inisiasi oleh Dinas Koperindag Aceh Tamiang yang pembentukannya berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam laporannya di depan Bupati dan Wakil Bupati serta Forkopimda Plus Aceh Tamiang Kepala Dinas Koperindag Ibnu Azis, SKM mengatakan “Inpres ini merupakan strategi nasional untuk membangun ekonomi kerakyatan di desa dan kelurahan,
Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional mempercepat penumpasan kemiskinan serta memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat di desa.
Ibnu Azis, SKM juga menuturkan bahwa tujuan pembentukan koperasi Desa / kelurahan merah putih untuk menjadikan koperasi sebagai lembaga bisnis profesional yang merupakan tumpuan banyak pihak terutama kalangan petani dan masyarakat desa ataupun kampung.
Ibnu Azis juga menguraikan bahwa Dalam membentuk koperasi desa merah putih di tiap desa itu ada tiga model pendekatan melalui musyawarah desa yaitu
1 Pembentukan koperasi Baru dilakukan untuk desa-desa yang belum memiliki koperasi
2. Pengembangan koperasi yang sudah ada atau diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja baik
3. Revitalisasi koperasi dilakukan pada koperasi atau desa yang sudah ada namun tidak aktif ataupun koperasinya masih dalam kondisi lemah
Sasaran Program dari kegiatan ini adalah seluruh desa yang berada di wilayah kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 216 desa wajib membuat koperasi Baru ataupun revitalisasi maupun pembentukan memperbaiki koperasi yang sudah ada, jadi wajib dilaksanakan kecuali yang masyarakatnya kurang dari 500 orang akan kita mergerkan satu dua desa menjadi satu koperasi”.Ujar Kepala Dinas Koperindag Ibnu Azis, SKM
Sementara itu Bupati Kabupaten. Aceh Tamiang Drs. Armia Fahmi, dalam arahannya mengatakan, “Kami atas nama Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang dan selaku Pimpinan Daerah sangat mengapresiasi dan menyambut baik “Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Aceh Tamiang”, yang kita gelar pada kesempatan ini.
Kegiatan ini, sebagai salah satu strategi program pembangunan perdesaan dalam rangka mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045.
Sebagaimana kita ketahui bersama, pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanat langsung dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Khusus kita di Aceh, Pemerintah Aceh telah menegaskan dukungan melalui Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 500.3/5338 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang mendorong penguatan ekonomi kerakyatan, kemandirian pangan berkelanjutan, dan pembangunan dari desa. Melalui koperasi ini, kita ingin menciptakan sistem ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Manfaatnya sangat besar, antara lain: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung, Menciptakan lapangan kerja baru, Menekan harga di tingkat konsumen sekaligus meningkatkan nilai tukar petani, Memperpendek rantai pasok dan mengurangi ketergantungan pada tengkulak, Menjadi akselerator dan agregator bagi UMKM, Hingga menurunkan angka kemiskinan dan menekan inflasi di daerah kita.
Namun saya tekankan, kita harus bergerak cepat dan tepat waktu! Sesuai ketentuan, musyawarah kampung dan rapat pendirian koperasi wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Mei 2025, dan Akta Pendirian Koperasi harus selesai paling lambat 30 Juni 2025.
Ini bukan sekadar tenggat administratif, karena sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025, penyaluran Dana Desa Tahap II tidak akan dilakukan apabila koperasi belum disahkan secara hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Oleh karena itu, pada pertemuan ini saya menginstruksikan: Pertama, kepada para Camat dan Datok Penghulu untuk segera memfasilitasi musyawarah kampung khusus pembentukan koperasi; Kedua, Kepada Dinas terkait agar memberikan pendampingan dan dukungan penuh, baik teknis maupun administratif; dan Ketiga, kepada seluruh pemangku kepentingan agar bersinergi menyukseskan program nasional ini.
Saya tegaskan sekali lagi, Koperasi Merah Putih bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah strategi kunci dalam membangun kemandirian ekonomi kampung, memperluas inklusi keuangan, serta menghadirkan pelayanan ekonomi yang berpihak kepada Masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam hal ini, sangat mendukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini dengan tujuan untuk memutuskan mata rantai kemiskinan di kampung dan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat kita.
Saya kira, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih ini, bisa menjadi instrumen untuk memutuskan jeratan masyarakat dari rentenir, tengkulak dan pinjaman online.
Ide besar ini sejalan dengan Visi pemerintahan kami yakni “Aceh Tamiang Madani, Sejahtera, Dan Berkelanjutan”. Program Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025 ini, akan kita laksanakan seiring dengan capaian visi kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025 – 2030 yang sesuai dengan penjabaran: Misi ke 3, Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan Masyarakat yang berkeadilan dan Misi ke, Meningkatkan Infrastruktur strategis yang Terintegrasi. Begitu pula dengan Program Terbaik Cepat yakni: Program “Lumbung Pangan Aceh Tamiang”.
Meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui pengembangan lumbung pangan di tingkat Kampung, Kemukiman, dan Kabupaten yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang berkelanjutan, mendukung ketahanan pangan lokal, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat Aceh Tamiang.
Serta Program “Pembangunan Infrastruktur Kampung dan Perumahan Sehat”. Membangun dari Kampung, untuk memastikan pembangunan yang merata dan berkelanjutan, penyediaan hunian yang layak dan sanitasi yang memadai
Harapan kami dengan adanya sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini, kiranya masyarakat akan memahami dan mendukung pelaksanaan program tersebut dan benar-benar menyiapkan segala sesuatunya, serta berkontribusi aktif dalam pelaksanaan program nantinya.
Mari kita jadikan momentum ini sebagai bagian dari komitmen bersama membangun Aceh Tamiang yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera”, Pungkas Drs. Armia Fahmi. MH.
Wartawan BPI 006/Aceh


