BPI KPNPA RI Desak Kejati Sumbar Usut Dugaan Korupsi Sertifikasi Tanah Adat Kaum Maboet

InfoLangsa.Com – PADANG
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses sertifikasi tanah adat Kaum Maboet di Kota Padang.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa laporan yang telah disampaikan kepada Kejati Sumbar berfokus pada dugaan korupsi dalam proses penerbitan sertifikat tanah adat, bukan terkait sengketa kepemilikan tanah.

“Kami perlu meluruskan bahwa yang dilaporkan BPI KPNPA RI adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam proses sertifikasi tanah adat Kaum Maboet. Ini bukan persoalan sengketa tanah ataupun siapa yang berhak atas tanah tersebut,” ujar Rahmad Sukendar, Jumat (19/6/2026).

Menurut Rahmad, pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu didalami aparat penegak hukum. Karena itu, BPI KPNPA RI meminta Kejati Sumbar bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menangani laporan tersebut.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima lembaganya, terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses sertifikasi tanah adat tersebut. Dugaan itu mencakup kemungkinan adanya peran oknum pejabat maupun pihak swasta yang memiliki pengaruh di Sumatera Barat.

Meski demikian, Rahmad menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Sumbar untuk mengusut dan membuktikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi serta siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang profesional dan tidak pandang bulu,” katanya.

Menurut Rahmad, persoalan tanah adat memiliki dimensi yang sangat sensitif karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan nilai sosial, budaya, dan sejarah masyarakat adat yang harus dihormati serta dilindungi.

BACA JUGA  Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Way Kanan Hadiri Panen Raya Jagung di Kecamatan Baradatu

Oleh sebab itu, setiap proses administrasi pertanahan, termasuk penerbitan sertifikat, harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BPI KPNPA RI menilai bahwa apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, atau tindakan lain yang melawan hukum dalam proses sertifikasi tersebut, maka aparat penegak hukum harus mengungkapnya secara menyeluruh.

“Kami tidak ingin persoalan ini dipersepsikan sebagai konflik kepemilikan tanah semata. Fokus kami adalah dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Rahmad.

Lebih lanjut, Rahmad menyebut bahwa pengungkapan kasus ini akan menjadi salah satu tolok ukur keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertanahan yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

Ia juga meminta seluruh pihak yang mengetahui proses sertifikasi tanah adat Kaum Maboet untuk kooperatif apabila dimintai keterangan oleh penyidik. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk membantu mengungkap fakta yang sebenarnya.

Meski demikian, Rahmad mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebut ataupun diduga terlibat tetap harus mendapatkan perlindungan hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Siapa pun yang nantinya diperiksa tetap memiliki hak hukum yang harus dihormati. Namun laporan yang sudah kami sampaikan harus diusut secara serius agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.

BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut dan siap memberikan data maupun informasi tambahan apabila dibutuhkan oleh penyidik Kejati Sumbar.

Lembaga antikorupsi itu berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara terbuka, profesional, dan akuntabel sehingga mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sumatera Barat.

BACA JUGA  Bea Cukai Langsa dan Rumah Sakit Umum Putri Bidadari Aceh Menggelear Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis

Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news