SATRESKRIM POLRES LANGSA UNGKAP PENCURIAN GRANIT RS REGIONAL ACEH, 8 ORANG DIAMANKAN

toBagoes.Aceh|Langsa
Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Langsa mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan material granit di proyek pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh, Jalan Soekarno-Hatta, Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Sebanyak 8 orang telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus ini terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/438/VI/2026/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh tanggal 21/6/2026. Perbuatan diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

*Berawal dari Laporan Hilangnya Granit Terpasang*
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fachmi Suciandy, S.H. saat dikonfirmasi Senin 22/6/2026, menjelaskan kasus terbongkar setelah ada laporan hilangnya granit yang sudah terpasang di gedung RS milik Pemerintah Aceh.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah orang yang diduga terlibat telah diamankan untuk dimintai keterangan guna mengungkap rangkaian tindak pidana secara menyeluruh,” ujar AKP Fachmi.

Peristiwa pertama kali diketahui Minggu 21/6/2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Pelapor Budi Darmawan mendapat informasi dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa Vivi Handayani, SKM., http://M.Kes., bahwa polisi telah mengamankan beberapa orang di area RS Regional Aceh.

Setelah dicek ke lokasi, pelapor memastikan granit lantai yang terpasang di lantai 1, 2, dan 3 gedung rumah sakit telah dibongkar dan hilang. Temuan itu kemudian dilaporkan resmi ke SPKT Polres Langsa.

*Kerugian Negara Ditaksir Rp1,5 Miliar*
Akibat pencurian ini, Dinas Kesehatan Provinsi Aceh sebagai pihak yang dirugikan diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp1.500.000.000 atau Rp1,5 miliar.

Nilai besar tersebut berasal dari granit yang merupakan bagian dari pembangunan fasilitas kesehatan strategis milik Pemprov Aceh. Polisi masih mendalami jumlah pasti material yang hilang dan menelusuri kemungkinan barang bukti lain.

BACA JUGA  BPIKPNPARI Roadshow di Jawa Tengah, Rahmad Sukendar Soroti Kasus Korupsi dan Aduan Masyarakat

*8 Orang Diamankan, Diduga Berkelompok*
Dalam pengungkapan ini, Satreskrim mengamankan 8 orang terduga pelaku berinisial:
I, 41, wiraswasta; M.I, 28, buruh harian lepas; J.P.S, 35, buruh harian lepas; A.P, 38, buruh harian lepas; D.T, 27, pelajar/mahasiswa; F.F, 27, belum bekerja; F.I.S, 41, buruh harian lepas; S.F, 22, pelajar/mahasiswa.

“Analisis awal penyidik menduga tindak pidana dilakukan secara bersama-sama atau berkelompok. Kami juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembongkaran dan pengangkutan material,” kata AKP Fachmi.

Penyidik masih mengembangkan kasus untuk memastikan apakah aksi telah direncanakan dan bagaimana para pelaku mengakses area bangunan.

*Penyidikan Berlanjut*
Hingga saat ini Satreskrim Polres Langsa masih melanjutkan penyidikan berupa pemeriksaan tersangka, keterangan saksi, dan pendalaman barang bukti.

“Penanganan perkara akan dilakukan profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku. Pengungkapan ini diharapkan memberi kepastian hukum dan melindungi aset negara untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.

Kasus pencurian material miliaran rupiah di RS Regional Aceh menjadi perhatian publik, mengingat RS ini merupakan fasilitas penting untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat Aceh wilayah timur.

#Sumber: Humas Polres Langsa
*#PolresLangsa #Satreskrim #RSRegionalAceh #Pencurian
Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news