Tersangka BAP Ditahan, BPI KPN PA RI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi RSUD Parung Rp109 Miliar

Toebagus.com – Bogor
Penetapan satu tersangka berinisial *BAP* dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung dinilai belum menyentuh inti persoalan. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPN PA RI) mendesak *Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor* bertindak tegas dan tidak tebang pilih.

Kasus ini dinilai sebagai “pintu masuk” untuk membongkar seluruh jaringan mafia proyek yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

*Anggaran Rp109 Miliar Berujung Klinik Rawat Inap*
Proyek mercusuar yang dibiayai Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 ini memiliki pagu anggaran *Rp109 miliar* dengan HPS *Rp96 miliar*.

Namun hasilnya jauh dari harapan. Bangunan mangkrak dan akhirnya diturunkan statusnya menjadi klinik rawat inap.

“*Bagaimana mungkin anggaran seratus miliar lebih diturunkan kastanya menjadi sekadar klinik tanpa ada konsekuensi hukum bagi para pejabat pengambil kebijakan tertinggi? Ini penghinaan terhadap hak kesehatan masyarakat Bogor*,” ujar *Ketua Umum BPI KPN PA RI, Tubagus Rahmad Sukendar*, Rabu (22/7/2026).

*Putusan KPPU: Bukti Persekongkolan Sistematis*
Desakan BPI KPN PA RI bukan tanpa dasar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI telah lebih dulu mengeluarkan *Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025*.

Dalam putusannya, KPPU menyatakan terbukti adanya persekongkolan horizontal dan vertikal yang melanggar UU No. 5 Tahun 1999.

Majelis KPPU menyeret sejumlah pihak:
1. *PT Jaya Semanggi Enjiniring* – Terlapor I
2. *PT Permata Anugerah Yalapersada* – Terlapor II
3. *Pokja Khusus X UKPBJ Kabupaten Bogor* – Terlapor III

KPPU menjatuhkan sanksi denda total *Rp3 miliar*. Dokumen ini, menurut Rahmad, membuktikan adanya aktor intelektual, PPK, pengguna anggaran, hingga pimpinan daerah saat itu yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk memenangkan vendor tertentu.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi Dana Hibah Kesra dan Kesbangpol, DPP KAMPUD Penuhi Jadwal Wawancara Di Kejari Lampung Tengah

*Kejari Bogor Didesak Tidak “Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”*
Kejari Kabupaten Bogor telah menetapkan dan menahan *BAP*, ASN aktif dan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10, atas dugaan penyimpangan yang merugikan negara *Rp9,17 miliar*.

BPI KPN PA RI mengapresiasi, namun mengingatkan agar BAP tidak dijadikan “kambing hitam”.

“*Tersangka BAP hanyalah bagian dari Pokja. Mustahil persekongkolan tender senilai hampir Rp100 miliar berjalan tanpa restu atau pembiaran dari pemegang kebijakan di atasnya. Kejari jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul ke atas!*” tegas Rahmad.

*Desak Kejagung Turun Tangan*
Untuk menjamin transparansi dan mencegah intervensi politik lokal, BPI KPN PA RI mendesak *Kejaksaan Agung RI* untuk segera melakukan supervisi, monitoring, bahkan mengambil alih penyidikan.

“*Jika Kejari Bogor menghentikan penyidikan hanya di tingkat Pokja, kami meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil alih kasus ini ke Gedung Bundar Kejagung. Semua nama dalam putusan KPPU dan pihak yang menyalahgunakan wewenang harus diseret ke pengadilan tanpa pengecualian*,” pungkas Rahmad.

BPI KPN PA RI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan beraudiensi dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Dewan Pimpinan Pusat BPI KPN PA RI
Email: info@bpikpnpari.or.id | Website: http://www.bpikpnpari.or.id
Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news