toBagoes.Indonesia – Jakarta,
25 Juli 2026
Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWO IN) menyampaikan kecaman keras dan penyesalan mendalam atas pernyataan Presiden Republik Indonesia Ke-8 sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang menyebut kalangan wartawan nasional dengan istilah Londo Ireng (Dinilai Merendahkan Martabat Profesi dan Mengkhianati Nilai Demokrasi)
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam sebuah acara di Jawa Tengah, Kamis 24 Juli 2026.
Pernyataan Sikap Ketua Umum PWO IN
Ketua Umum PWO IN Harun, S.T., S.H., M.I.Kom* menegaskan, istilah tersebut tidak pantas dilontarkan oleh seorang Kepala Negara.
“Kami mewakili ribuan wartawan digital dan jurnalis di seluruh Indonesia, menolak tegas dan menyesalkan sekuat hati pernyataan Prabowo Subianto tersebut,” ujar Harun dalam keterangan resminya, Jumat 25 Juli 2026.
Harun menjelaskan, secara budaya dan sejarah di masyarakat Jawa, istilah Londo Ireng’ memiliki konotasi negatif. Istilah itu merendahkan, menyudutkan, dan menyamakan profesi kewartawanan dengan pihak asing yang dianggap merugikan, bahkan bertindak sewenang-wenang layaknya penjajah.
“Padahal, pers adalah Pilar Keempat Demokrasi yang dijamin keberadaannya oleh Undang-Undang. Kami berjuang di garis depan untuk menyajikan fakta, mengawasi jalannya pemerintahan, menyingkap kebenaran, dan menyuarakan aspirasi rakyat yang sering kali tidak terdengar,” tegas Harun.
Menurutnya, menyamakan peran mulia jurnalis dengan sebutan yang memarjinalkan adalah penghinaan langsung terhadap martabat profesi jurnalistik. Sekaligus bentuk kurang menghargai sejarah panjang perjuangan pers Indonesia dalam membela kedaulatan bangsa.
“Sebagai pemimpin tertinggi negara, setiap kata yang diucapkan Prabowo bukan sekadar pernyataan pribadi, melainkan cerminan sikap negara terhadap lembaga pers. Ucapan ini sangat tidak pantas, memperburuk iklim kebebasan pers, dan berpotensi menciptakan permusuhan antara masyarakat dengan kalangan jurnalis,” lanjutnya.
Dinilai Langgar 4 Prinsip Dasar
PWO IN menilai pernyataan tersebut melanggar prinsip dasar bernegara dan beretika, yaitu:
1. Pasal 28E Ayat (1) UUD 1945* yang menjamin kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat.
2. *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers, perlindungan profesi, serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
3. Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik yang mewajibkan pemimpin negara bersikap arif, menjaga persatuan, dan menghormati peran lembaga pengawas.
4. Etika Komunikasi Publik yang melarang penggunaan istilah yang menyinggung, merendahkan, atau membenci kelompok profesi tertentu.
4 Tuntutan PWO IN
Merespons hal ini, PWO IN menyampaikan 4 tuntutan tegas:
1. Meminta Prabowo Subianto menarik kembali pernyataan tersebut secara terbuka dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh wartawan Indonesia.
2. Mengimbau seluruh elemen bangsa, khususnya pejabat negara untuk berhati-hati dalam memilih kata, menjauhi narasi yang memecah belah, dan menjaga hubungan konstruktif dengan pers.
3. PWO IN akan berkoordinasi dengan Dewan Pers, organisasi pers, dan pihak terkait untuk memantau tindak lanjut. PWO IN juga siap mengambil langkah hukum jika diperlukan demi menjaga martabat profesi.
4. Tetap berkomitmen melanjutkan tugas jurnalistik secara independen, profesional, dan berpegang teguh pada kebenaran, apa pun tantangannya.
PWO IN berharap insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik agar menghormati peran pers sebagai mitra strategis dalam membangun demokrasi.
(Red)
Sumber : Sekretariat Jenderal
Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWO IN)
*Kontak Media:*
Binsar Siagian: 0812-1853-3128
Redaksi toBagoes.Acej


