toBagoes.Aceh|Medan
Dugaan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan atau Lapas Tanjung Gusta kembali mencuat. Informasi mengenai dugaan masuknya sabu sekitar 1 ons dan sekitar 250 cartridge pod yang diduga mengandung narkotika kini menjadi perhatian serius Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar.
Rahmad meminta aparat penegak hukum tidak sekadar melakukan pemeriksaan di permukaan. Jika informasi tersebut benar, menurutnya, aparat harus membongkar seluruh rantai peredaran, mulai dari bagaimana barang diduga masuk, siapa yang menerima, siapa yang mengendalikan, hingga kemungkinan adanya keterlibatan oknum.
“Kalau informasi ini benar, tentu sangat serius. Bagaimana narkotika dalam jumlah tersebut bisa diduga masuk ke dalam lapas? Ini yang harus dibongkar. Jangan hanya berhenti pada siapa yang diduga membawa, tetapi harus ditelusuri siapa yang menerima, mengedarkan, dan apakah ada dugaan keterlibatan oknum,” ujar Rahmad, Minggu (16/8/26).
Dugaan tersebut sebelumnya beredar terkait adanya sabu sekitar 1 ons dan sekitar 250 cartridge pod yang diduga mengandung narkotika di lingkungan Lapas Kelas I Medan.
Tak hanya itu, muncul pula informasi yang menyebut dugaan keterlibatan seseorang yang dikenal dengan inisial Koko D serta seorang oknum pegawai lapas berinisial J.
Rahmad menegaskan, informasi tersebut tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan hukum. Namun, menurutnya, informasi yang menyangkut dugaan peredaran narkotika di dalam lapas harus segera diverifikasi melalui penyelidikan resmi.
“Ini bukan soal menghakimi seseorang. Ini soal memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak. Kalau benar, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Bongkar Sampai ke Akar
Rahmad menilai pengawasan di lingkungan lapas harus menjadi perhatian serius. Lapas semestinya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi warga binaan, bukan justru menjadi ruang yang memungkinkan narkotika beredar.
Karena itu, ia meminta aparat melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap seluruh pihak yang berpotensi mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan dugaan tersebut.
“Kalau memang tidak benar, klarifikasi secara terbuka agar masyarakat tidak terus berspekulasi. Tetapi kalau benar, bongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya menangkap pelaku di lapangan, sementara aktor di belakangnya tidak tersentuh,” kata Rahmad.
Ia juga mendorong agar setiap celah pengawasan yang memungkinkan masuknya barang terlarang ke dalam lapas dievaluasi dan diperketat.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan pengguna atau pengedar. Jaringan pemasok dan pihak yang diduga membantu meloloskan narkotika juga harus ditelusuri apabila bukti hukum mengarah ke sana.
BPI KPNPA RI: Jangan Ada Tebang Pilih
Rahmad menegaskan BPI KPNPA RI mendorong aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ada oknum yang terbukti terlibat, jangan dilindungi. Kalau tidak terbukti, jangan pula dikorbankan. Semua harus berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum yang transparan,” ujarnya.
Ia berharap penyelidikan terhadap dugaan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat mengenai kemungkinan peredaran narkotika di balik tembok Lapas Tanjung Gusta.
Hingga informasi ini disusun, dugaan mengenai keberadaan sabu sekitar 1 ons, ratusan cartridge pod, serta dugaan keterlibatan inisial J dan Koko D masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak Lapas Kelas I Medan.
Redaksi


