BPI KPNPA RI Dukung RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan: Jangan Jadi Alat Politik

Caption:
Desember 2026 Jadi Target, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar Dorong RUU Perampasan Aset Fokus ke Kejahatan Besar BPI KPNPA RI: “Jangan Tebang Pilih!”.

tobagoes.com – Jakarta
Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) kembali menguat. Pemerintah dan DPR menargetkan RUU ini dapat disahkan paling lambat Desember 2026.

Merespons hal itu, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyambut positif langkah tersebut. Namun organisasi ini mengingatkan agar implementasi aturan tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan dan diskriminasi hukum.

“Jangan Main-Main Lagi, Harus Punya Roh Pemberantasan Korupsi”
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar menegaskan, pembahasan RUU PATP harus tetap pada rel pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya.

“RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini. Ini adalah amanat rakyat untuk mengembalikan uang negara,” tegas Rahmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Cakupan 13 Tindak Pidana, Harus Ada Batasan Jelas
Rahmad menilai perluasan cakupan RUU menjadi 13 jenis tindak pidana merupakan langkah maju. Ke-13 jenis itu meliputi: korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Namun, ia menekankan cakupan luas harus diimbangi dengan rumusan pasal yang jelas dan akuntabel.

“Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Prinsip due process of law tidak boleh ditinggalkan. Jangan sampai instrumen hukum yang mulia ini berubah menjadi alat kepentingan politik,”katanya.

Ingatkan Potensi Tebang Pilih: Jangan Sasar Rakyat Kecil
Poin kritis yang disorot BPI KPNPA RI adalah potensi tebang pilih dalam penerapan.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Apresiasi Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Terkait Dugaan Peredaran Narkoba

“Jangan sampai kewenangan ini lebih mudah digunakan terhadap masyarakat kecil, sementara pelaku kejahatan besar dan koruptor kakap justru lolos dari jerat hukum. Fokus utama harus diarahkan kepada kejahatan berat yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan,” ujar Rahmad.

Menurutnya, batasan jenis tindak pidana, skala kerugian negara, mekanisme pembuktian, dan lembaga pengawas harus dirumuskan secara tegas. Hal ini penting untuk menjaga legitimasi hukum dan kepercayaan publik.

Jangan Berhenti pada Wacana dan Target
Rahmad mendorong DPR dan pemerintah tidak berhenti pada target pengesahan. Pembahasan harus dilakukan secara terbuka, detail, dan melibatkan partisipasi publik.

“Publik saat ini menuntut pembahasan konkret pasal demi pasal. Masyarakat berhak tahu bagaimana mekanisme penyitaan dan perampasan aset diterapkan, siapa yang berwenang, dan bagaimana hak-hak warga negara dilindungi. Transparansi adalah kunci untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Terobosan Hukum atau Potensi Masalah Baru?
Bagi BPI KPNPA RI, RUU Perampasan Aset bisa menjadi terobosan besar dalam memiskinkan pelaku kejahatan dan mengembalikan kerugian negara.

“Intinya, jangan sampai RUU ini jadi alat gebuk politik. Harus dipastikan, RUU ini adil dan tidak tebang pilih dalam memerangi tindak pidana,” tutup Rahmad.

Dengan target Desember 2026, kini publik menanti keseriusan DPR dan Pemerintah dalam membahas RUU PATP agar benar-benar menjadi instrumen pemberantasan kejahatan, penyelamat aset negara, sekaligus pelindung hak masyarakat.

Pewarta: Tim Redaksi tobagoesAceh.com_

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news