20 Kali Pengiriman PT PMM, Hanya Sekali Tertangkap di Batam

InfoLangsa.Com – Jakarta
Dugaan skandal tata kelola mineral ikutan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) memasuki babak baru. BPI KPNPA RI mendesak Kejaksaan Agung membongkar seluruh jejak pengiriman mineral perusahaan tersebut yang disebut mencapai sedikitnya 20 kali sejak 2018 hingga 2026.

Dari puluhan pengiriman itu, baru satu yang terungkap setelah sekitar 390 ton material dalam 15 kontainer diamankan di perairan Nongsa, Batam, pada Mei 2026.

Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar mempertanyakan 19 pengiriman lainnya.

Menurut dia, seluruh pengiriman tersebut harus diperiksa untuk memastikan jenis material, hasil pengujian, dokumen pengiriman, hingga tujuan akhirnya.

“Mineral ikutan PT PMM kan hanya sekali tertangkap. Sementara berdasarkan data pembayaran royalti di DPPKAD Kabupaten Bangka, ada 20 kali pengiriman,” kata Rahmad di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Rahmad menilai fakta tersebut menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk memperluas penyidikan.

Sebab, kata dia, belum diketahui secara terang jenis material yang dikirim dalam 19 pengiriman sebelumnya.

“Apakah zirkon, monazit, logam tanah jarang atau material lainnya, itu harus dibuka. Jangan hanya berhenti pada pengiriman yang tertangkap di Batam,” ujarnya.

Minta Semua Dokumen Dibongkar

BPI KPNPA RI meminta Kejagung memeriksa seluruh dokumen pengiriman PT PMM sejak 2018.

Dokumen tersebut meliputi hasil pemeriksaan laboratorium, laporan survei, dokumen perizinan, pembayaran royalti, dokumen kepabeanan hingga tujuan pengiriman.

Rahmad juga meminta penyidik memeriksa pejabat dan jajaran direksi PT PMM yang menjabat selama periode tersebut.

“Kami meminta semua pejabat dan direktur sebelumnya yang terlibat diperiksa. Dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen harus dibuktikan melalui penyidikan,” katanya.

Dia menegaskan pihaknya tidak ingin menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses hukum membuktikannya.

BACA JUGA  Pawai Takbir Kota Langsa Berlangsung Meriah, Walikota: Mari Jaga Kondusivitas Kota

Namun, seluruh rangkaian pengiriman, menurut dia, harus dibuka secara transparan.

Ada Informasi Pengiriman ke Kalimantan

Rahmad juga mengungkap informasi mengenai pengiriman mineral ikutan sebelum Kuncoro menjabat sebagai direktur utama PT PMM.

Menurut dia, terdapat direktur lain yang sebelumnya memimpin perusahaan tersebut.

Pada periode itu, kata Rahmad, terdapat informasi pengiriman mineral ikutan keluar daerah dengan tujuan Kalimantan.

“Sebelum Kuncoro menjabat direktur, ada direktur lain. Informasinya sudah ada beberapa kali pengiriman mineral ikutan ke luar, termasuk ke Kalimantan. Ini juga harus diverifikasi,” ujarnya.

Kejagung Periksa Eks Pejabat ESDM Babel

Desakan BPI KPNPA RI itu muncul ketika Kejagung sedang membongkar dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018-2026.

Penyidik Jampidsus Kejagung sebelumnya memeriksa Kurniawan, eks pejabat Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (1/10/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut.

Kurniawan diperiksa sebagai saksi.

“Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan adalah K, yang merupakan pihak dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Anang.

Kurniawan diketahui pernah menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Babel. Kini dia menjabat Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel.

390 Ton Material Diamankan di Batam

Kasus PT PMM mencuat setelah Kejagung mengamankan sekitar 390 ton material dalam 15 kontainer dari kapal TB Capricorn 106 di perairan Nongsa, Batam.

Material tersebut diduga mengandung logam tanah jarang atau rare earth elements (REE).

Kejagung menduga terdapat persoalan dalam proses pemeriksaan dan pengujian sampel sebelum material tersebut dikirim.

Penyidik menduga pengujian tidak dilakukan secara komprehensif sehingga kandungan REE tidak tercantum dalam hasil pemeriksaan.

BACA JUGA  BPIKPNPA RI Tegaskan Polri Harga Mati di Bawah Presiden

Tiga Orang Telah Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang.

Ketiganya diduga berkaitan dengan rangkaian pemeriksaan sampel, pengujian kandungan mineral hingga proses kepabeanan.

Kejagung masih menghitung potensi kerugian keuangan dan perekonomian negara bersama BPKP.

Data 20 Pengiriman Berasal dari Royalti

Informasi mengenai 20 kali pengiriman sebelumnya diungkap Kepala DPPKAD Kabupaten Bangka Hariyadi.

Dia menyebut PT PMM tercatat melakukan sedikitnya 20 kali pengiriman mineral ikutan yang disertai pembayaran royalti kepada Pemkab Bangka.

“Kalau berdasarkan royalti yang PT PMM setorkan kepada Pemkab Bangka, ada 20 kali pengiriman. Namun untuk nilai dananya itu rahasia negara,” kata Hariyadi kepada Asatu Online, Selasa (29/9/2026).

Data tersebut kini menjadi titik penting yang dapat digunakan penyidik untuk menelusuri seluruh aktivitas PT PMM.

Sebab, jika benar terdapat 20 pengiriman dalam periode yang menjadi objek penyidikan, maka pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada 390 ton material yang diamankan di Batam.

Jejak Adi Santoso Turut Disorot

Penyidikan Kejagung juga telah menyentuh sejumlah pihak yang berkaitan dengan PT PMM.

Salah satunya berinisial AS yang diperiksa pada Selasa (29/9/2026).

Kapuspenkum Kejagung menyebut AS merupakan direksi PT Tri Manunggal Sentosa (PT TMS).

Nama Adi Santoso turut menjadi perhatian karena disebut berkaitan dengan PT TMS, perusahaan yang disebut memiliki sekitar 99,98 persen saham PT PMM.

Kejagung menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Kini, data 20 kali pengiriman menjadi salah satu bagian yang layak ditelusuri secara menyeluruh.

BACA JUGA  Sekda Aceh M.Nasir Lantik 6 Kepala Sekolah SMA dan SMK di Langsa

Mulai dari siapa yang mengirim, apa materialnya, siapa yang memeriksa, bagaimana hasil laboratoriumnya, berapa volume setiap pengiriman, siapa penerimanya, hingga ke mana material tersebut dibawa.

Jika ditemukan pola yang sama antara pengiriman sebelumnya dengan 390 ton material yang diamankan di Batam, rangkaian tersebut dapat menjadi petunjuk penting bagi penyidik.

Sebaliknya, jika seluruh dokumen dan proses pengujian dinyatakan sesuai aturan, hal itu juga perlu dibuktikan secara terang.

Satu hal yang kini menjadi pertanyaan publik: dari 20 kali pengiriman mineral ikutan PT PMM, mengapa baru satu pengiriman yang terungkap dan diamankan?

Jawaban atas pertanyaan itu sepenuhnya berada pada proses penyidikan Kejagung.

Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018-2026. Besaran potensi kerugian negara juga masih dihitung BPKP.

Konfirmasi kepada PT PMM, Adi Santoso, Santoso Wijaya, serta pihak-pihak terkait lainnya masih diupayakan.

Kaperwil Aceh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news