ToBagoes.Aceh/Langsa
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Langsa melaksanakan koordinasi strategis dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Langsa terkait pemuktahiran data pemilih berkelanjutan.
Kegiatan ini merupakan bagian kegiatan dari pelaksanaan amanat peraturan KPU (PKPU) Nomor I Tahun 2025 tentang pemuktahiran Data pemilih berkelanjutan.
Hadir dalam kegiatan koordinasi ini Kadiv Perencanaan data dan informasi Rahmadhani, Kasubag Data Ruslan, bersama Staf KIP, Anggota Bawaslu Kota Langsa, Koordinator Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Sri Wahyuni, Kordinator P3S Marida Fitriani bersama staf Bawaslu.
Kedatangan rombongan KIP dan Bawaslu Kota Langsa di sambut langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Langsa Hendri Soenandar, S.STP., M.Si diruang kerjanya, Kamis 26 Juni 2025.
Dalam kesempatan itu Ramadhani menyampaikan tentang sinkronisasi data pemilih sesuai kriteria yang disampaikan.dan ini perlu dilakukan untuk menjaga integritas dan akurasi data pemilih sebagai pondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokrasi dan berkualitas.
Sementara Kadiv HP2H Sri Wahyuni menyebutkan Bawaslu ingin memastikan KIP Langsa melakukan kordinasi dengan instansi terkait sesuai surat edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengawasan penyusunan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan ikut menginformasikan bahwa Bawaslu Langsa telah membuka Posko pengaduan setiap hari Senin sampai dengan hari Jum’at.
Sementara Kordiv P3S Marida Fitriani, ikut menjelaskan beberapa permasalahan terkait DP4 diantaranya pemilih yang meninggal, pindah domisili, pemilih baru dan juga pemilih tidak di kenal, menurutnya sinkronisasi data pemilih sesuai kriteria yang disampaikan perlu dilakukan untuk menjaga integritas dan akurasi data pemilih sebagai pondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokrasi dan berkualitas.
Selanjutnya ditegaskannya bahwa tugas pengawasan terus memastikan langkah – langkah yang diambil KIP dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Hal ini merupakan komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas dan akurasi data pemilih sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokrasi dan berkualitas.
Sementara itu Kadis Dukcapil Kota Langsa Hendri Seonandar, SSTP., M.Si. sangat mengapresiasikan inisiatif dari pihak KIP dan Bawaslu kota langsa terhadap sinkronisasi data dimaksd, kita membuka informasi seluas luasnya sesuai regulasi yang ada untuk membantu KIP dan Bawaslu kota langsa.
Hendri juga mengatakan sangat terbuka untuk menyampaikan informasi kepada para seluruh pihak termasuk KIP dan Bawaslu serta menyebutkan bahwa terdapat perubahan data seperti Perekaman KTP, Kematian, Status Kependudukan dan pindah domisili paska pemilu terakhir.
Hendri juga menjelaskan bahwa tujuan kedatangan KIP dan Bawaslu untuk melakukan kordinasi sinkronisasi jumlah data pemilih dan keakuratan data pemilih dengan data dukcapil dan Kemendagri agar kedepannya bisa mendapatkan data pemilih tetap yanh jelas.
Kordinasi ini ditutup dengan kesepakatan antara KIP dan Bawaslu Kota Langsa dengan Dinas Dukcapil Langsa terkait sinkronisasi data DP4 bagi pemilih yang meninggal dan tidak sepadan agar digunakan pad rapat pleno pemutakhiran DPB uang direncanakan agar digelar pada awal bulan Juli.
BirotoBagoes.Aceh


