spot_img

Kepala Imigrasi Langsa Jelaskan Kronologis Penangkapan Warga Asing Pekerja Lighting Show Taman Hutan Kota Langsa

toBagoes.Aceh/KOTA LANGSA
Imigrasi Kelas II TPI Langsa resmi menangkap seorang warga asing pekerja pada kegiatan festival Lighting Show di taman hutan Kota Langsa yang dikelola oleh PT. Pekola, Selasa (11/11/2025).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Langsa Indra Sakti Suhermansyah yang didampingi Kasi Intekdakim Feny J Luis dan Kasi Tikkim Anton Prasetyo.

Penangkapan warga asing inisial Z.A, kewarganegaraan Malaysia ini terkait dengan Tindak Pidana Keimigrasian berupa Penyalahgunaan Izin Tinggal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 122 huruf (a) UU nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kepala Imigrasi Langsa Indra Sakti Suhermansyah menjelaskan kejadian ini awalnya terjadi pada Rabu, 30 September 2025, dimana Tim seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Langsa memperoleh informasi dari anggota Tim PORA Kota Langsa perihal keberadaan dan kegiatan WN Malaysia di Taman Hutan Kota Langsa.

“Menindaklanjuti informasi, tim seksi Inteldakim melaksanakan kegiatan pengamatan dilokasi dan menduga telah terjadi Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh WN Malaysia inisial Z.A,” ucap Indra Sakti kepada awak media

Kemudian pada Jum’at, 03 Oktober 2025 Tim seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Langsa melaksanakan kegiatan Prapenyidikan saat berlangsungnya Festival Lighting Show di Taman Hutan Kota Langsa.

“Tim kita mendapati WN Malaysia inisial Z.A sedang melakukan pekerjaan ditempat tersebut,” terang Indra lagi.

Setelah tim Inteldakim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal WN Malaysia tersebut, yang bersangkutan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Indra mengatakan, adapun tindakan awal terhadap kasus ini pihaknya melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, kemudian Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor sebagai sesuai kewenangan Penjabat imigrasi sebagaimana diatur dalam Permen Imipas Nomor 2 tahun 2025 tentang pengawasan keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian.

BACA JUGA  Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur Desak Pansel Dan Bupati Tidak Pilih Calon Sekda Bermasalah

Lalu Imigrasi Langsa melaksanakan prapenyidikan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi, gelar perkara dengan instansi terkait, menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi serta penetapan Tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Langsa Indra Sakti Suhermansyah yang didampingi Kasi Intekdakim Feny J Luis dan Kasi Tikkim Anton Prasetyo.

Penangkapan warga asing inisial Z.A, kewarganegaraan Malaysia ini terkait dengan Tindak Pidana Keimigrasian berupa Penyalahgunaan Izin Tinggal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 122 huruf (a) UU nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kepala Imigrasi Langsa Indra Sakti Suhermansyah menjelaskan kejadian ini awalnya terjadi pada Rabu, 30 September 2025, dimana Tim seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Langsa memperoleh informasi dari anggota Tim PORA Kota Langsa perihal keberadaan dan kegiatan WN Malaysia di Taman Hutan Kota Langsa.

“Menindaklanjuti informasi, tim seksi Inteldakim melaksanakan kegiatan pengamatan dilokasi dan menduga telah terjadi Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh WN Malaysia inisial Z.A,” ucap Indra Sakti kepada awak media.

Kemudian pada Jum’at, 03 Oktober 2025 Tim seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Langsa melaksanakan kegiatan Prapenyidikan saat berlangsungnya Festival Lighting Show di Taman Hutan Kota Langsa.

“Tim kita mendapati WN Malaysia inisial Z.A sedang melakukan pekerjaan ditempat tersebut,” terang Indra lagi.

Setelah tim Inteldakim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal WN Malaysia tersebut, yang bersangkutan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Indra mengatakan, adapun tindakan awal terhadap kasus ini pihaknya melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, kemudian Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor sebagai sesuai kewenangan Penjabat imigrasi sebagaimana diatur dalam Permen Imipas Nomor 2 tahun 2025 tentang pengawasan keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian.

BACA JUGA  PD AMPG Provinsi Lampung Sukses Gelar Diklat Kader Muda Partai Golkar Gelombang 1 Susulan Tahun 2025

Lalu Imigrasi Langsa melaksanakan prapenyidikan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi, gelar perkara dengan instansi terkait, menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi serta penetapan Tersangka.

“Tersangka saat ini kita titip di LP Kelas II B Langsa. Terkait peran Z.A apakah sebagai pemilik Lighting Show atau hanya sebagai pekerja disitu sedang kita lakukan pendalaman,” ungkap Indra Sakti.

Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 122 huruf (a) UU no. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta.

Berikut barang bukti (BB) dari tersangka yaitu 1 Paspor Kebangsaan Malaysia a.n Z.A, 1 Kertas Izin tinggal, Hardcopy Data Perlintasan Keimigrasian di TPI Bandara Internasional Kualanamu tanggal 22 September 2025, 1 HP merk Iphone 17 Pro Max warna Oranye.

Ada juga BB berupa dokumentasi proses pengerjaan perbaikan mesin Controller “teriak air” yang dilakukan oleh Z.A serta unggahan dari media sosial promosi event lighting show di Batam, Medan dan Langsa

Redaksi

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news