spot_img

Ketua DPW BPI KPNPA RI-Aceh Miskinkan Para Pelaku Korupsi Dan Hukuman Sebarat – Beratnya.

toBagoes.Aceh/Langsa
Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia – Aceh (BPI KPNPA RI-Aceh), Chaidir Hasballah,SE,MH.,CPM,CPArb, CPMCP, memberikan dukungan dan apresiasinya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Dan dari informasi yang di dapat bahwa Dana yang dikelola sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024 itu mencapai total lebih dari Rp420 miliar.

Ketua DPW BPI KPNPA RI-Aceh Chaidir Hasballah, SE,MH.,CPM,CPArb, CPMCP, mendesak Kepala Kejati Aceh., segera menuntaskan terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana beasiswa yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah itu.

“DPW BPI KPNPA RI-Aceh sangat berharap kepada Kejati Aceh untuk mengusut dengan tuntas dan profesional dugaan – dugaan penyelewengan atau korupsi dana beasiswa yang bersumber dari uang rakyat yang wajib dipertanggung jawabkan.”. tukasnya

Chaidir juga mengingatkan “Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di level bawah. Jika benar ada potensi Korupsi atau penyelewengan Beasiswa Rp.420 Miliar di BPSDM Aceh, maka Kejati Aceh harus berani memanggil, memeriksa, bahkan menetapkan mereka sebagai tersangka bila bukti sudah cukup”, tegasnya.

Chaidir juga sangat menyayangkan sebab dari kejadian ini sampai saat ini kualitas pendidikan di Aceh sangat tertinggal jauh di kancah nasional dikarenakan anggaran untuk pendidikan yang disediakan oleh Pemerintah diselewengkan /Di korupsi oleh oknum oknum yang tidak menjalankan amanah.

Dengan nada gusar Chaidir juga mengatakan “BPSDM Aceh inikan merupakan lembaga pemerintah daerah yang berfungsi mengembangkan sumber daya manusia, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

BACA JUGA  Sambut HUT Korps Brimob Ke-80, Brimob Aramiyah Gelar Bakti Sosial dan Anjangsana

Selain itu, lembaga ini juga menyalurkan beasiswa Pemerintah Aceh bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma, S1, S2, dan S3 sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.

Dengan kejadian dugaan korupsi dalam sektor beasiswa Chaidir menegaskan tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak masa depan generasi muda Aceh.

Chaidir juga meng aminkan apa yang di ucapkan oleh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., bahwa “Korupsi di sektor beasiswa memiliki dampak yang sangat besar terhadap pengembangan sumber daya manusia. Dana yang seharusnya membantu mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu justru diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,”

“Seperti kejadian baru baru ini dampak dari ketidak pedulian dan keserakahan oknum seorang mahasiswa harus menjadi PSK disebabkan tidak mampunya orang tua untuk membiayai Uang Kuliah Tahunan (UKT) namun Mahasiswi itu ingin sarjana. Akhirnya ia melacurkan diri agar bisa membayar UKT.”.

“Semoga ini menjadi Momentum bagi Kejati Aceh untuk membuktikan integritas serta keberanian mengungkap dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu di Aceh”. Pungkasnya.

Redaksi

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news