toBagoes.Aceh/Banda Aceh,
Dalam rangka mengimplementasikan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyararakatan, khususnya pada Poin 13 “Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bakti Sosial bagi Masyarakat disekitar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan”, dengan ini Tim Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Banda Aceh melakukan pengecekan kesehatan WBP melalui Program Yankesling. Rabu (21/01/2026).
Banda Aceh, Dalam kegiatan tersebut, di pimpin oleh Kasubsi Bimkemaswat, Dodi Hardimas, bersama dengan dr. Mutia Faizah, serta para Tenaga kesehatan Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Di lain kesempatan, Kepala Lapas, Edi Cahyono, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan sebagai sarana dalam pemenuhan Hak dasar Warga Binaan khususnya pada bidang kesehatan sekaligus membangun interaksi secara langsung dengan Warga Binaan.
“Selain sebagai pemenuhan Hak dasar kesehatan Warga Binaan, kegiatan ini menjadi landasan dalam membangun komunikasi secara interaktif dengan WBP, sehingga terciptanya komunikasi yang lebih baik antara Petugas dengan para WBP”.ujarnya.
Dalam pemeriksaan yankesling, yang di lakukan di dalam Blok Hunian, Tim Medis mengidentifikasi beberapa keluhan penyakit ringan, seperti gangguan lambung, demam, batuk serta indikasi penyakit lain nya. Akan tetapi, para Tim Medis segera melakukan penanganan dan tindakan dengan memberikan obat-obatan yang sesuai dengan penyakit yang di derita serta edukasi ringan mengenai pentingnya menerapkan pola hidup sehat dan menjaga kebersihan lingkungan guna meminimalisir datangnya penyakit.
Dokter Lapas, dalam keterangannya menegaskan bahwa penting nya Yankesling sebagai sarana Early Warning System kesehatan. “Kepada para Warga Binaan, apabila terdapat indikasi dan memerlukan observasi dan tindakan lebih lanjut, untuk itu, segera untuk merujuk ke Klinik Pratama Lapas untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif,”ungkapnya.
Seluruh kegiatan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Melalui kegiatan ini, merupakan sebuah Komitmen Lapas Kelas IIA Banda Aceh, dalam pemenuhan hak dasar serta meningkatkan kualitas kesehatan bagi para Warga Binaan hal ini selaras dengan Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Redaksi


