toBagoesAceh.Com/Aceh
Sengketa kepemilikan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sempat memanas. Terkait Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Hal itu di sebabkan, Kementerian Dalam Negeri lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumut. Keputusan itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 April 2025.
Bahkan, Situasi politik di Aceh memanas lantaran pemerintah dan masyarakatnya memprotes keputusan tersebut. Mereka bahkan mengancam akan melawan.
Menteri Dalam Negeripun sangat bersikukuh dalam pendiriannya tidak akan mengubah Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Ia mengatakan Kepmendagri itu sudah melalui kajian geografis dan melibatkan berbagai instansi. Ia pun menekankan bahwa penetapan wilayah dan pulau itu diperlukan untuk memenuhi syarat penamaan pulau ke Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menerbitkan Keputusan tentang penetapan status kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai wilayah administratif Provinsi Aceh.
“Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Silakan saja,” kata Tito di Istana pada 10 Juni 2025.
Sikap Tito itu makin memicu kemarahan masyarakat Aceh. Mereka berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Aceh pada Senin, 16 Juni 2025. Mereka mendesak agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke Aceh. Pemerintah Aceh juga mengajukan gugatan ke PTUN.
Pergulatan ini terus berlangsung di berbagai media massa cedak online dan sosial media masyarakat dan akhirnya presiden Indonesia Prabowo Subianto turun tangan mengatasi masalah ini.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat melalui video conference yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo, Selasa (17/6/2025).
Menindaklanjuti instruksi Presiden, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menandatangani kesepakatan bersama sebagai bentuk penyelesaian administratif antardaerah.
Kini, keputusan tersebut dituangkan dalam SK Mendagri Nomor 300.2.2-2430 tertanggal 23 Juni 2025. memutuskan empat pulau itu sah milik Aceh setelah sengketa antara Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menyampaikan ucapan terima kasih atas keputusan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Aceh akan terus menggarap potensi empat pulau tersebut, termasuk migas dan biawak.
“Dari rakyat Aceh terima kasih kepada bapak Presiden dan bapak Mendagri pak Tito, Wakil Ketua DPR RI pak Dasco dan juga Mensesneg Pak Prasetyo dan Gubernur Sumatera Utara, mudah-mudahan tidak ada masalah lagi aman damai dan NKRI kita jaga bersama,” kata Mualem.
Selain itu, Mualem juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Aceh yang telah berpartisipasi aktif dalam memberikan dukungan serta mengawal persoalan status kepemilikan empat pulau tersebut.
Dengan terbitnya keputusan ini, Pemerintah Aceh dapat segera melakukan pengembangan dan pengelolaan potensi sumber daya alam di empat pulau tersebut.
BirotoBagoesAceh.Com


