toBagoes.Aceh/Pasaman Barat
Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pasaman Barat kembali menuai kritik keras. Aparat penegak hukum dinilai hanya menyasar pekerja lapangan, sementara pemodal dan aktor utama tambang ilegal justru tak tersentuh hukum.
Ketua Umum BPIKPNPARI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa penindakan semacam itu tidak menyelesaikan persoalan, bahkan berpotensi menipu rasa keadilan publik.
“Percuma dirazia jika yang ditangkap hanya pemain bawah. Pemodal dan oknum yang membackingi dibiarkan bebas. Ini menimbulkan kesan Polres Pasaman Barat enggan menunjukkan taringnya dalam menertibkan tambang ilegal,” tegas Rahmad Sukendar. Selasa (20/1/26).
Tekanan tidak hanya datang dari aktivis nasional. Suara keras juga muncul dari otoritas adat Pasaman Barat. Bandaro Urek Tunggang bersama Hakim Nan Barampek Pasaman secara terbuka mendesak Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. agar tidak lagi melakukan penegakan hukum setengah hati.
Para tokoh adat menuntut agar aparat segera menangkap dan memproses hukum bos PETI berinisial S alias DM yang diduga menjadi pengendali utama aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Bagi ninik mamak Pasaman Barat, praktik PETI bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ujian serius keberanian negara dalam menegakkan hukum di atas tanah ulayat. Mereka menilai maraknya PETI menjadi bukti bahwa hukum belum menyentuh pusat kekuatan modal yang berada di balik kejahatan lingkungan.
“Tidak mungkin PETI hidup tanpa bos. Tidak mungkin alat berat bergerak tanpa modal. Jika yang ditangkap hanya buruh, itu bukan penegakan hukum, melainkan sandiwara hukum,” tegas pernyataan sikap adat.
Bandaro Urek Tunggang menekankan bahwa Kapolres merupakan representasi kehadiran negara di daerah. Kegagalan memutus mata rantai PETI hingga ke pemodal dinilai sama dengan membiarkan hukum dipermainkan oleh kekuatan ekonomi ilegal.
Sementara itu, Hakim Nan Barampek Pasaman mengingatkan bahwa dampak PETI telah merusak lingkungan secara serius. Sungai tercemar, lahan pertanian rusak, sumber air bersih terancam, dan potensi bencana ekologis semakin nyata. Dalam pandangan adat, kerusakan tersebut adalah kejahatan berat terhadap ruang hidup anak kemenakan yang tidak bisa diselesaikan dengan penangkapan simbolik.
Secara hukum, PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, serta berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun hingga kini, jerat hukum dinilai selalu berhenti di level paling lemah.
Karena itu, tekanan adat secara tegas diarahkan ke Polda Sumatera Barat agar turun tangan langsung, membentuk tim khusus lintas direktorat, dan memastikan tidak ada ruang aman bagi pemodal, pemilik alat berat, jaringan BBM ilegal, maupun jalur distribusi emas hasil PETI.
Masyarakat adat menegaskan siap menjadi mitra kritis penegak hukum. Namun kemitraan itu hanya mungkin terwujud jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Jika bos tambang tetap bebas, wibawa negara dipertaruhkan. Kini publik menunggu keberanian aparat: apakah hukum benar-benar menyentuh aktor utama PETI, atau kembali berhenti pada mereka yang paling lemah.
Redaksi


