toBagoes.Aceh/Jakarta
Kasus dugaan korupsi terkait aset Situ Rancagede Jakung, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan publik. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Modern Industrial Estate terhadap Pemerintah Provinsi Banten, putusan tersebut dipastikan tidak mempengaruhi penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya praktik mafia tanah dan dugaan korupsi berjamaah yang merugikan negara serta merampas hak masyarakat.
“Jangan sampai kasus Situ Rancagede ini dibiarkan berlarut-larut. Publik sudah lama menunggu keberanian penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini. Kami menduga ada permainan mafia tanah yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Rahmad, Senin (29/9).
Ia menekankan, meski ada putusan PTUN, proses pidana harus tetap berjalan tanpa intervensi. Penyidikan Kejati Banten, kata Rahmad, mesti dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.
“Putusan PTUN jangan dijadikan alasan untuk melemahkan penyidikan. Kami akan kawal, bahkan bila perlu kami bawa ke KPK agar tidak ada pihak yang bisa mengintervensi. KPK harus masuk dan mengambil alih, supaya terang benderang siapa saja aktor yang bermain di balik kasus ini,” ujarnya.
Rahmad juga mengungkapkan, pihaknya tengah mengumpulkan data tambahan untuk memperkuat laporan ke KPK. Selain itu, ia meminta perhatian Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri agar tidak menutup mata terhadap dugaan kejahatan korupsi tersebut.
“Kasus ini menyangkut aset penting yang seharusnya menjadi milik negara, bukan dikuasai segelintir kelompok. Kalau dibiarkan, sama saja negara kalah oleh mafia. Ada dugaan kuat keterlibatan pejabat tinggi dan pengusaha ternama di Banten sehingga Kejati Banten menjadi ewuh pakewuh dalam penanganannya,” ungkap Rahmad.
Ia menegaskan, BPI KPNPA RI tidak akan tinggal diam. “Kami akan dorong agar kasus ini dibuka seterang-terangnya, dan semua yang terlibat harus bertanggung jawab,” pungkasnya.*
Redaksi


