toBagoes.Aceh/Banten
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyoroti pernyataan sejumlah kepala dinas (kadis) di Banten yang kerap menyampaikan bahwa setiap proyek harus melalui Aparat Penegak Hukum (APH) dan menggunakan istilah “Hijau” sebagai syarat kelancaran.
Menurut Rahmad, pola ini patut diwaspadai karena berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi dan gratifikasi. “Kalau sudah ada istilah proyek harus lewat APH dan ‘Hijau’, ini patut diantisipasi. KPK jangan diam, harus segera bertindak sebelum menjadi kebiasaan buruk,” tegasnya.
Ia menambahkan, praktik seperti ini merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, sekaligus menekan pelaku usaha yang ingin bekerja secara profesional. Rahmad meminta KPK melakukan investigasi mendalam untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan di balik mekanisme tersebut.
“Negara sudah punya aturan main yang jelas. Kalau ada oknum yang memanfaatkan jabatan untuk meminta setoran atau ‘Hijau’, itu harus diproses hukum,” pungkas Rahmad.
BirotoBagoes.Aceh


