Foto : Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.(19 Juni 2025)
toBagoesAceh.Com/Trenggalek
Kabar polemik pergeseran pulau dari wilayah tidak saja menimpa Aceh di Provinsi Pemerintah Trenggalek masih protes karena terancam kehilangan 13 pulau usai Kemendagri memasukannya ke wilayah Tulungagung.
Adapun 13 pulau yang dimaksud antara lain, Pulau Anak Tameang, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, SolimoWetan, Sruwi, Sruwicil dan Pulau Tamengan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Jawa Timur Edy Soepriyanto, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali membahasnya bersama Kabupaten Tulungagung dan Pemprov JATIM namun belum membuahkan hasil.
SK Nomor 100.1.1.6-117 Tahun 2022 memutuskan 13 pulau kecil milik Kabupaten Trenggalek dimasukkan ke wilayah Kabupaten Tulungagung.
Padahal seperti pada puluhan tahun sebelum 13 pulau itu adalah wilayah administrasi kabupaten Trenggalek, begitu pula dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur 13 pulau masuk wilayah Kabupaten Trenggalek.
Terkait hal itu pihak Kabupaten Trenggalek sedang berjuang untuk mengembalikan 13 pulau itu kembali menjadi bagian wilayahnya “Untuk yang utama kami mengirimkan surat dulu ke Mendagri. Untuk selanjutnya kami tidak mau berandai-andai dulu,” katanya dalam dikutip wartawan (18/06/25).
Dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Pemkab Trenggalek meminta dilakukan peninjauan ulang
BirotoBagoesAceh.Com


