spot_img

Untuk Kepatuhan Badan Usaha Yang Menunggak Iuran JKN .Kejari Dan BPJS Kesehatan Langsa Tanda Tangani MoU

toBAGOES.Aceh.COM/Langsa
BPJS Kesehatan Cabang Langsa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftar dan membayar iuran JKN.

Penandatanganan dilakukan setelah rapat koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan di Aula Kejari Langsa, Rabu (11/6).

Kajari Langsa, Efrianto, menyampaikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap membantu BPJS Kesehatan melakukan mediasi dan negosiasi dengan badan usaha yang menunggak iuran. Ia juga menjelaskan sanksi administratif dan pidana bagi badan usaha yang tidak patuh, merujuk pada UU No. 24/2011 tentang BPJS.

Lanjutnya, sanksi terhadap kepatuhan pemberi kerja terbagi menjadi dua yaitu, Sanksi administratif berupa teguran tertulis; denda 0,1% dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Begitu juga sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, jelasnya.

MoU ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPJS Kesehatan Cabang Langsa, termasuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dari Kejari Langsa.

BirotoBAGOES.Aceh.COM

BACA JUGA  Bantuan Hukum Ke Pemkot, Datun Kejari Bandar Lampung Pulihkan Keuangan Daerah Mencapai Rp 2,6 Milyar Lebih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news