spot_img

Walikota Langsa Belum Di Lantik “Ini Dapat Menghambat Ruang Fiskal Bagi Walikota Baru”.

Foto : AKBP (Purn) H. Basri., SH.,MH “Terlambatnya Pelantikan Walikota Bisa Menyebabkan Terbatasnya Ruang Fiskal dalam merealisasikan program-program prioritasnya di tahun pertama Kepemimpinannya”.

toBAGOES.Aceh.COM/Langsa
Pemerintah mengusulkan agar pelantikan kepala daerah terpilih di Provinsi Aceh dilaksanakan tanggal 24 Februari sampai 13 Maret 2025, sesuai dengan ketetapan jadwal Kementerian Dalam Negeri tentang pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dan Sesuai amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Pelantikan setelah semua perkara sengketa hasil pilkada tuntas diputuskan.

Namun hal itu tidak semulus dan semudah yang kita lihat di Kota Langsa, Rapat Bersama antara DPR RI, Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah yang sudah sepakat akan menggelar pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 pada tanggal 24 Februari sampai 13 Maret 2025, itu tidak terjadi di Kota Langsa.

Para elite Politik Kota Langsa seakan Bisu, tuli dan buta sehingga seolah tanpa beban dosa mereka mengabaikan amanat yang telah ditetapkan oleh Pemimpin Negeri ini dan juga mengabaikan amanat Rakyat dengan beragam alasan yang beraroma politik kepentingan.

Mengapa ini bisa terjadi ? Seabrek pertanyaan dari mulut polos masyarakat Kota Langsa begitu Saja terlontar menggema hingga sampai pinggiran pinggiran pemukiman wilayah timur raya.

Padahal MK dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) juga telah menetapkan Walikota-wakil Walikota Langsa terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024. Namun, mereka belum juga bisa menjalankan tugas sebagai pimpinan daerah karena menanti waktu pelantikan oleh gubernur,

Kapan Waktu Pelantikan Ini?

Penundaan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota definitif dapat berdampak serius terhadap efektivitas pemerintahan daerah, terutama dalam pelaksanaan program kerja dan visi kepala daerah terpilih untuk tahun 2025. Begitu ujar salah seorang tokoh dan pemerhati pemerintah Kota Langsa AKBP (Purn) H. Basri., SH.,MH Saat media ini berkesempatan mewawancarainya di salah satu cafe sembari menikmati coffee khas Aceh, Senin 19-05-2025.

BACA JUGA  Ladang Jagung Polres Aceh Tamiang Panen Perdana

Ia nya juga mengatakan “Jika pelantikan Walikota dan Wakil Walikota semakin lama tertunda, maka semakin sempit pula peluang kepala daerah terpilih untuk melakukan optimalisasi kebijakan yang berbasis pada janji politiknya kepada masyarakat Salah satu konsekuensi utama dari keterlambatan ini adalah terbatasnya ruang fiskal bagi Walikota baru dalam merealisasikan program-program prioritasnya di tahun pertama Kepemimpinannya.”, dan ini terjadi ketusnya.

Untuk Diketahui bersama saat ini 5 (Lima) Fraksi DPRK Kota Langsa yakni
1. Fraksi PAN
2. Fraksi Aceh
4. Fraksi PKS
5. Fraksi Juara
5. Fraksi Gerhana
telah mengirimkan nama nama Anggotanya ke Ketua DPRK Langsa sebagai pemberitahuan untuk menduduki AKD (info diterima dari masing masing Ketua Fraksi sekira jam 19.30 Wib malam ini) semoga rapat pelaksanaan penjadwalan pelantikan Walikota Langsa Jefry Santana S.Putra, SE dan Wakil Walikota Langsa M. Haikal Alfisyahrin, ST segera terlaksana di Bulan Mai 2025 ini.

Sebuah Refleksi dari aksi Damai Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI) Kota Langsa pada Rabu 08 Mai 2025

Wartawan BPI 006/Aceh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news