toBagoes.Aceh|Jawa Tengah
Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Provinsi Jawa Tengah menggandeng Fakultas Syariah dan Ekonomi, Institut Agama Islam atau IAI Al Muhammad Cepu, sukses melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dipusatkan di Hotel Pringgosari Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar pada Sabtu dan Minggu (30-31 Mei 2026)
Adapun kegiatan pada 30-31 Mei 2026 ini merupakan bagian rangkaian agenda yang diselenggarakan sejak awal Bulan April 2026 dengan sesi pemaparan materi-materi PKPA oleh narasumber yang berkompeten dan pengalaman dalam ilmu hukum, kemudian ditutup dengan sesi materi terakhir tentang Praperadilan dan Yudicial review oleh Boyamin Saiman, S.H yang juga merupakan Wakil Ketua BPP PERADIN sekaligus menutup rangkaian agenda PKPA BPW PERADIN tahun 2026 angkatan 1 (pertama).
Sementara, sebelum sesi ujian Profesi Advokat (UPA) BPW PERADIN Jawa Tengah dimulai, sejumlah arahan dan pembekalan disampaikan langsug oleh Boyamin Saiman, S.H mewakili BPP PERADIN, Nuning Ritwanita Priliastuti, SH, MH sebagai Ketua BPW PERADIN Jawa Tengah, Prihadi, SH merupakan Penasehat BPW PERADIN Jateng, Agus Yusuf Ahmadi, SH, MH, CMe, CLA sebagai Ketua Bidang Pendidikan Profesi Advokat, Umar Jauhari, S.H selaku Sekretaris BPW PERADIN Jateng dan turut hadir untuk berbagi pengalaman sejumlah Advokat dan Pengurus BPW PERADIN Jawa Tengah, serta 16 orang Peserta Calon Advokat.
Dalam kesempatan ini, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, selaku Ketua Bidang Pendidikan Profesi sekaligus Ketua Panitia PKPA dan UPA, menyampaikan bahwa PKPA telah digelar selama bulan April – Mei 2026, dan UPA kita laksanakan 31 Mei 2026.
“Pelaksanaan PKPA dan UPA ini bertujuan meciptakan advokat-advokat yang profesional dan handal dalam bidang hukum, juga advokat yang memiliki kepekaan atas dinamika sosial masyarakat dalam era perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”, ungkap Yusuf sapaan akrabnya sekaligus sebagai Managing partner Kantor Advokasi Hukum dan HAM, LBH SAPU JAGAD pada Minggu (31/5/2026)
Ia (Yusuf-red) juga menjelaskan, Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dipertegas dalam pembaharuan sistem peradilan pidana nasional melalui Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai bagian dari KUHAP baru yang menyatakan bahwa advokat menjalankan tugas penegakan hukum dan memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“BPW PERADIN JawaTengah akan menggelar PKPA dan UPA lagi pada Bulan Juli/Agustus 2026, pendaftaran kami buka mulai 1 Juni 2026 dan ada program beasiswa khusus PKPA dan beasiswa khusus Sarjana Hukum fress graduate dengan nilai cumlaude, juga beasiswa lainya, informasi PKPA selanjutnya bisa hubungi Call center kami 0816676507 untuk konsultasi dan konfirmasi PKPA dan UPA”, jelas Yusuf.
(Redaksi)

