Disdukcapil Langsa Imbau Masyarakat Tak Panik Soal Penggunaan KTP-el

toBagoes.Aceh | Langsa,
Terkait masalah pelarangan penggunaan KTP-el untuk keperluan pelayanan publik dan administrasi maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk bahwa penggunaan fotokopi KTP-el masih diperbolehkan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab

Demikian hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Langsa Hendri Soenandar, S.STP.,M.Si,, Jum’at 15 Mei 2026.

Hendri juga mengatakan bahwa “keputusan ini sesuai dengan klarifikasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Dalam rilis resmi tertanggal 14 Mei 2026”, terangnya.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan klarifikasi terkait maraknya informasi di masyarakat tentang penggunaan KTP-el saat check-in hotel dan larangan fotokopi KTP-el.

Dalam rilis resmi tertanggal 14 Mei 2026, Dirjen Dukcapil Kemendagri Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, menegaskan bahwa KTP-el tetap merupakan identitas resmi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan pelayanan publik dan administrasi, termasuk check-in hotel.

“KTP-el merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi, baik pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk,” tulis rilis tersebut.

Lanjut Hendri “Kemendagri juga menjelaskan bahwa penggunaan fotokopi KTP-el masih diperbolehkan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Hal ini tetap harus memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi”.ungkapnya.

Untuk meningkatkan keamanan data, Ditjen Dukcapil telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna melalui metode verifikasi elektronik seperti card reader, web service, web portal, face recognition, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

BACA JUGA  PD AMPG Provinsi Lampung Hadiri Pelantikan Pengurus GK Wilayah Lampung Periode 2026-2030

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Dukcapil Kota Langsa Hendri Soenandar, S.STP.,M.Si, mengimbau masyarakat Langsa agar tidak resah dan mengikuti informasi resmi dari pemerintah.

“Kami di Disdukcapil Langsa siap mengikuti arahan Kemendagri. Masyarakat tidak perlu khawatir, KTP-el tetap bisa digunakan untuk keperluan yang sah. Kami juga akan terus mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan fotokopi KTP-el dan memastikan data pribadi tetap terlindungi,” ujarnya.

Hendri menambahkan, Disdukcapil Kota Langsa juga terus mendorong pemanfaatan IKD bagi warga agar proses verifikasi identitas menjadi lebih cepat, aman, dan efisien tanpa perlu fotokopi berulang.

Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang kurang jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman di masyarakat. Pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis sesuai peraturan perundang-undangan.

Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news