Caption:
TIM Paminal POLRI Disebut Akan Berkoordinasi Dengan Bid Propam POLDA Jambi
InfoLangsa.Com – Jambi
Perkembangan perkara yang menimpa Riski di Kabupaten Merangin, Jambi, kembali mendapat perhatian dari lembaga pemantau dan pengawas penegakan hukum.
Dr. (HC) TB. Rahmad Sukendar, SE., SH., MH., Ketua Umum BPI KPNPA RI, disebut telah mengajukan surat permohonan bantuan perlindungan hukum terkait perkara Riski kepada Kadiv Propam Polri dan Kapolda Jambi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk permintaan agar proses penanganan perkara mendapat perhatian dan pengawasan sesuai kewenangan institusi terkait.
Menurut informasi yang disampaikan, dalam waktu tidak lama lagi Tim Paminal Polri akan melakukan koordinasi dengan Bidang Propam Polda Jambi berkaitan dengan laporan atau permohonan tersebut.
MINTA PROSES HUKUM DIAWASI
Permohonan perlindungan hukum tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara Riski, terutama karena sebelumnya muncul sejumlah pertanyaan publik mengenai proses penanganan perkara, termasuk status Riski yang disebut sebagai korban namun kemudian menjadi tersangka dan menjalani penahanan.
Selain itu, publik juga mempertanyakan status tiga orang lain yang disebut berada dalam rangkaian peristiwa pengeroyokan namun keberadaan dan proses hukumnya belum mendapatkan penjelasan secara terbuka.
BPI KPNPA RI melalui Ketua Umumnya dinilai mengambil langkah dengan meminta perhatian institusi pengawasan internal Polri agar persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
PAMINAL POLRI AKAN KOORDINASI DENGAN PROPAM POLDA JAMBI
Informasi mengenai rencana koordinasi Paminal Polri dengan Bid Propam Polda Jambi juga menjadi perhatian.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai perkembangan pengaduan serta langkah yang akan ditempuh sesuai kewenangan Propam.
Namun, sampai adanya hasil pemeriksaan resmi, seluruh dugaan mengenai adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, ataupun ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara harus tetap ditempatkan sebagai dugaan dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
PUBLIK MENUNGGU HASIL PENGAWASAN
Masyarakat kini menunggu apakah permohonan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal Polri.
Yang menjadi perhatian utama adalah agar proses hukum terhadap seluruh pihak dilakukan secara transparan, objektif, profesional dan berdasarkan alat bukti.
Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara, publik tentu berharap dilakukan tindakan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila seluruh prosedur telah dijalankan sesuai hukum, hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat memberikan kepastian dan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS AKAN KAWAL PERKEMBANGANNYA
GLOBAL INVESTIGASI NEWS akan terus mengikuti perkembangan kasus Riski, termasuk tindak lanjut permohonan perlindungan hukum yang disampaikan Dr. (HC) TB. Rahmad Sukendar, SE., SH., MH., Ketua Umum BPI KPNPA RI kepada Kadiv Propam Polri dan Kapolda Jambi.
Redaksi juga membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk penyidik, Bid Propam Polda Jambi, Polda Jambi, keluarga Riski, kuasa hukum, serta pihak-pihak lainnya.
Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan kepastian hukum, transparansi proses, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kaperwil Aceh


