ToBagoes Aceh|Karanganyar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mulai menindaklanjuti terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin, 13 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Pihak yang dimintai keterangan di antaranya berasal dari Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui proses pengadaan dalam proyek tersebut.
*BPIKPNPARI Apresiasi Langkah Kejari*
Ketua Umum BPIKPNPARI, *Rahmad Sukendar*, memberikan apresiasi atas langkah cepat Kejari Karanganyar menindaklanjuti terbitnya sprindik baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Lebih lanjut ditegaskan, BPIKPNPARI merupakan lembaga yang sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Jawa Tengah.
“BPI KPNPA RI tetap kritis dalam menyoroti korupsi di berbagai daerah. Tentunya kami berharap kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Kejaksaan, agar dapat mengungkap semuanya. Khususnya dalam kasus ini, persoalannya harus menjadi terang benderang. Siapa saja yang diduga menerima aliran dana ‘uang haram’ tersebut harus segera dituntaskan,” tegas Rahmad Sukendar.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Karanganyar belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan dan nama-nama pihak yang telah diperiksa.
Redaksi


