Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan

toBagoes.Aceh|Sijunjung
Dugaan penyerobotan sekitar 700 hektare tanah ulayat milik kaum Suku Melayu di Nagari Tanjuang Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kembali memantik perhatian publik. Persoalan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun itu kini dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri.

Tanah adat yang diklaim merupakan hak ulayat kaum milik Sabirin Datuak Monti Penghulu tersebut diduga telah berpindah tangan tanpa persetujuan penuh masyarakat adat pemilik ulayat.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan menyangkut hak masyarakat adat yang wajib dilindungi negara.

“Jangan sampai tanah ulayat masyarakat adat hilang begitu saja akibat dugaan praktik mafia tanah. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat adat,” tegas Rahmad Sukendar, Jumat (25/5/2026).

Menurut Rahmad, pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penguasaan lahan secara melawan hukum tersebut.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima BPI KPNPA RI, lahan seluas ratusan hektare itu diduga telah diperjualbelikan kepada seorang pengusaha asal Pekanbaru bernama Sugito alias Lilik tanpa persetujuan penuh dari kaum pemilik tanah ulayat.

“Kalau benar ada transaksi tanpa persetujuan masyarakat adat pemilik ulayat, maka ini harus diusut tuntas. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” ujarnya.

Rahmad juga mengingatkan bahwa konflik tanah ulayat di Sumatera Barat sangat sensitif karena menyangkut marwah adat, hak waris kaum, serta keberlangsungan hidup masyarakat adat Minangkabau.

“Tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi. Itu identitas kaum, harta pusaka turun-temurun yang dilindungi adat dan hukum,” katanya.

Ia meminta Satgas Mafia Tanah segera turun langsung ke lokasi guna memastikan legalitas penguasaan lahan serta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam transaksi bermasalah tersebut.

BACA JUGA  Kasdam IM: Teladani Nilai-Nilai Kepahlawanan, Lanjutkan Pengabdian untuk Indonesia Maju

Kami mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri bertindak profesional, transparan, dan berani membongkar dugaan mafia tanah di Kabupaten Sijunjung. Jangan sampai masyarakat adat terus menjadi korban,” tegas Rahmad.

Kekecewaan juga disampaikan masyarakat adat kaum Suku Melayu. Mereka mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Sijunjung, hingga aparat penegak hukum, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret demi menjaga hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang selama ini menjadi sumber kehidupan dan warisan leluhur mereka.

Dalam adat Minangkabau, tanah ulayat memiliki kedudukan penting sebagai simbol kehormatan kaum dan tidak dapat dialihkan secara sepihak tanpa musyawarah seluruh unsur adat.

Kasus dugaan penyerobotan tanah ulayat di Nagari Tanjuang Kaliang kini menjadi sorotan luas dan dinilai sebagai ujian keseriusan negara dalam memberantas mafia tanah sekaligus melindungi hak masyarakat adat di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news