SPBUN Luruskan Isu Penahanan P R “Sudah Diberi Peringatan Sejak 2025, Tetap Berulang”.

toBagoes.Aceh|Langsa
Polemik pemberitaan soal penahanan seorang warga bernama “PR” dalam kasus dugaan pencurian brondolan sawit di Kebun Baru PTPN IV Regional 6 Aceh akhirnya diluruskan pihak perusahaan.

Ketua Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) Unit Kebun Baru mewakili manajemen serta Manager Kebun Baru Dian Amanu Afsar memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar di sejumlah media online.

Dalam keterangan kepada wartawan, SPBUN menegaskan proses hukum terhadap PR bukan tindakan spontan maupun kriminalisasi terhadap masyarakat kecil. Yang bersangkutan tercatat sudah tiga kali diamankan karena mengambil brondolan sawit di areal perkebunan tanpa izin dan sebelumnya sudah diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

“Perlu kami luruskan, kejadian ini bukan baru sekali. Yang bersangkutan sudah tiga kali tertangkap dan diproses,” ujar Ketua SPBUN.

*Kronologi Penangkapan*
1. *26 September 2025*: PR pertama kali diamankan saat mengambil brondolan sawit. Diproses tipiring dan diberi peringatan.
2. *30 Oktober 2025*: Kembali diamankan di lokasi yang sama dengan perbuatan serupa. Kembali diberi pembinaan.
3. *22 Februari 2026*: Tertangkap untuk ketiga kalinya. Karena perbuatan berulang, pihak perusahaan kemudian menempuh jalur hukum sesuai prosedur.

SPBUN menjelaskan, perusahaan sudah memberi peringatan dan pembinaan pada dua kejadian pertama agar perbuatan tidak terulang. Namun karena kembali terjadi, kasus dilaporkan ke aparat penegak hukum.

*Soal Kewenangan Penahanan*
SPBUN juga menepis anggapan bahwa manajemen kebun bertindak tidak manusiawi. Ia menegaskan kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum setelah laporan diterima dan diproses, bukan keputusan perusahaan.

“Pengamanan brondolan sawit kami lakukan karena komoditas ini bernilai ekonomi tinggi dan kerap jadi sasaran pencurian. Jika dibiarkan, kerugian perusahaan semakin besar dan mengganggu operasional kebun,” jelasnya.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

*Imbauan Pemberitaan Berimbang*
SPBUN menyatakan menghormati kebebasan pers, namun meminta pemberitaan tetap berimbang dengan memuat klarifikasi dari semua pihak. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Ia berharap klarifikasi ini memberi gambaran utuh kepada publik sekaligus memulihkan nama baik manajemen Kebun Baru yang sebelumnya menjadi sorotan akibat pemberitaan sepihak.

Redaksi

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news